Telah menjadi rahasia publik bahwa
kegiatan Malam Keakraban (Makrab) digadang-gadang bertujuan untuk mengakrabkan
mahasiswa dengan sesama angkatan maupun dengan seniornya, memperkenalkan
mahasiswa baru dengan fakultas, jurusan, dan himpunan.
Namun satu persatu pelaksanaan Makrab
jurusan justru menemui polemik. Berawal dari adanya perbedaan pandangan
mengenai Makrab dari pihak dekan, jurusan, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
hingga munculnya berbagai bentuk kesepakatan maupun peraturan yang mengatur Makrab.
Legalitas pelaksanaan Makrab pun patut
dipertanyakan. Mengingat tidak adanya peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi (DIKTI) yang mengatur secara jelas pelaksanaan Makrab. DIKTI telah mengatur
perihal Panduan Umum Pengenalan Kehidupan
Kampus Bagi Mahasiswa Baru. Lalu apakah Makrab yang diadakan selama ini
termasuk di dalam kegiatan pengenalan kampus bagi mahasiswa baru?
Makrab juga disinyalir sebagai ajang
perpeloncoan senior terhadap juniornya. Dikemas sebagai kegiatan pelatihan
mental mahasiswa, apakah bentuk kegiatan ini hanya kamuflase semata dari aksi
perpeloncoan?
Sebagai program kerja HMJ, tentunya
pihaknya bertanggung jawab dalam perancangan sistem Makrab. Selanjutnya pihak
LEM dan DPM wajib memastikan bahwa konsep Makrab telah sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Secara tidak langsung, alumni pun ikut andil dalam pelaksanaan Makrab
di jurusannya masing-masing.
Namun, pada akhirnya pelaksanaan Makrab memang
akan berujung pada pertanyaan klasik mengenai seberapa penting pelaksanaan
Makrab. Apakah dengan mengikuti Makrab, mahasiswa mendapatkan manfaat nyata
atau bahkan justru terbebani? Sudah sepantasnya kegiatan ini dilihat dari
berbagai sudut pandang.
Klik! Suplemen Maret
0 comments:
Post a Comment