3/22/16

SUPLeMEN - Maret


Telah menjadi rahasia publik bahwa kegiatan Malam Keakraban (Makrab) digadang-gadang bertujuan untuk mengakrabkan mahasiswa dengan sesama angkatan maupun dengan seniornya, memperkenalkan mahasiswa baru dengan fakultas, jurusan, dan himpunan.
Namun satu persatu pelaksanaan Makrab jurusan justru menemui polemik. Berawal dari adanya perbedaan pandangan mengenai Makrab dari pihak dekan, jurusan, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) hingga munculnya berbagai bentuk kesepakatan maupun peraturan yang mengatur Makrab.
Legalitas pelaksanaan Makrab pun patut dipertanyakan. Mengingat tidak adanya peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) yang mengatur secara jelas pelaksanaan Makrab. DIKTI telah mengatur perihal Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru. Lalu apakah Makrab yang diadakan selama ini termasuk di dalam kegiatan pengenalan kampus bagi mahasiswa baru?
Makrab juga disinyalir sebagai ajang perpeloncoan senior terhadap juniornya. Dikemas sebagai kegiatan pelatihan mental mahasiswa, apakah bentuk kegiatan ini hanya kamuflase semata dari aksi perpeloncoan?
Sebagai program kerja HMJ, tentunya pihaknya bertanggung jawab dalam perancangan sistem Makrab. Selanjutnya pihak LEM dan DPM wajib memastikan bahwa konsep Makrab telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Secara tidak langsung, alumni pun ikut andil dalam pelaksanaan Makrab di jurusannya masing-masing.
Namun, pada akhirnya pelaksanaan Makrab memang akan berujung pada pertanyaan klasik mengenai seberapa penting pelaksanaan Makrab. Apakah dengan mengikuti Makrab, mahasiswa mendapatkan manfaat nyata atau bahkan justru terbebani? Sudah sepantasnya kegiatan ini dilihat dari berbagai sudut pandang.

Klik! Suplemen Maret 

0 comments: