SEPUTAR PROFESI

"LPM PROFESI FTI UII Adakan Workshop Jurnalistik Sabtu (01/11)"

Untaian "Kata" PROFESI

Lembar berisikan berita milik PROFESI

SEPUTAR PROFESI

Pengrajin Gerabak sedang membakar karyanya agar kokoh.

Diskusi Bersama

Para Caleg (Calon Legislatif) KM FTI dalam acara Diskusi Bersama oleh LPM PROFESI

Pekan Taaruf FTI UII 2014

Suasana Pekan Taaruf (Pekta) 2014 di lingkungan FTI UII.

11/16/15

TOLAK SAJA ITU


oleh: Tantowi Alwi 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan seperti habis tenaga setelah digempur kanan-kiri oleh pihak-pihak yang dianggap takut akan keberadaan KPK. Melembeknya KPK bukan akibat kinerja internal. Imbas kriminalisasi terhadap pimpinan KPK lewat kasus rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan cukup membuat lembaga ini terseok-seok. Ditambah lagi dengan diajukannya draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh sejumlah anggota DPR RI yang disinyalir akan melemahkan KPK.
                Setidaknya, terdapat lima poin di dalam draft usulan perubahan yang menjadi perhatian publik. Pertama, umur KPK dibatasi hanya 12 tahun sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) resmi diundangkan. Kedua, KPK tak berwenang melakukan penuntutan. Ketiga, KPK hanya menangani kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50.000.000.000. Keempat, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dengan izin dari ketua pengadilan negeri. Kelima, KPK tidak memiliki penuntut sendiri. Poin-poin tersebut menuai kritik. Publik dibuat bingung, dasar rasional apa yang menjadi landasan DPR mengajukan draft tersebut.
                Habis digempur, digembosi pula. Stigma itulah yang cocok menggambarkan kondisi KPK saat ini. KPK yang power-nya istimewa akan seperti macan “ompong” bila usulan perubahan tersebut resmi diketok palu. KPK sudah bertaring walaupun sudah berkali-kali dikriminalisasi. Jadi untuk apa lagi RUU tentang KPK ini.
                Terkait kisruh ini DPR berkilah, draft RUU tidak untuk melemahkan KPK malah untuk memperkuat KPK. Hal ini dianggap tidak masuk akal. Apakah benar RUU KPK untuk menguatkan KPK? ada kesan bahwa DPR “mengamputasi” kekuatan KPK. Beberapa poin tersebut sudah secara eksplisit untuk melemahkan KPK sebagai institusi yang memberantas korupsi di Indonesia. Bahkan Pakar Hukum menganggap DPR takut bersinggungan dengan KPK. Menoleh ke belakang memang KPK selalu berhasil menyentuh petinggi di negeri ini yang selama ini tak pernah tersentuh. Kalau memang iya dibalik pengajuan draft RUU KPK ada kepentingan agar tidak tersentuh oleh KPK. Lalu kemana semangat untuk memberantas korupsi di negeri ini?
                Memerangi korupsi harus dilanjutkan lantaran perilaku pejabat dan politikus belum bersih benar dari wajah buruk korupsi. Dengan adanya RUU tentang KPK ini, mereka malah hendak melemahkan komisi antirasuah itu. Padahal Kasus Dewie Limpo, Gatot Pujo Nugroho, dan kasus-kasus lain merupakan representasi kondisi pejabat dan politikus saat ini.
                Hentikan RUU tentang KPK. Sekali kita membiarkan KPK “diamputasi” artinya kita membiarkan koruptor yang menang. Presiden Joko Widodo harus tanggap dengan sinyal mengerikan ini. Menolak RUU tentang KPK adalah keputusan yang tepat. Rakyat Indonesia masih mempercayai KPK sebagai lembaga yang terpercaya dalam memberantas korupsi. Jadi, tunggu apa lagi Pak Presiden? tolak saja itu.

Kaliurang Unisi yang Tercepat dengan Teknologi Terbaik



foto: Muhibbin/Profesi

Kaliurang, 16/11/15  Tim Mobil Listrik (MOLIS)  Kaliurang Unisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil menjadi yang tercepat pada Kontes Mobil Listrik Indonesia (KMLI) di Politeknik Negri Bandung (POLBAN). KMLI ini berlangsung pada 13-15 Nopember 2015. MOLIS Kaliurang Unisi menjadi nominasi mobil listrik yang tercepat dan juga mendapatkan penghargaan atas inovasi teknologi terbaiknya.
M. Haikal Izkayog selaku driver mobil listrik Kaliurang Unisi generasi II sangat bersyukur karena MOLIS Kaliurang Unisi dapat menjadi yang tercepat pada ajang tersebut. Dia mengucapkan banyak terimakasih karena tim yang sudah menyiapkan  mobil tersebut sejak sepuluh bulan terakhir. Meskipun memulai start nomor urut dua dan lambatnya kecepatan awal, MOLIS Kaliurang Unisi mampu menyalip musuh-musuhnya saat race yang berlangsung selama 10 lap. MOLIS yang pada saat itu dikendarai oleh Haikal telah mencatat waktu terbaik.  12 menit 45 detik waktu yang ditempuh untuk 10 lap telah menggungguli PML 4 dari Politeknik Negeri Semarang. Pada urutan ketiga ada mobil listrik dari Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Jogjakarta. “ Alhamdulillah dapat juara satu di kategori kecepatan sama mendapat nominasi teknologi terbaik. Dan inilah yang harusnya kita dapatkan karena kita sudah menyiapkan lebih dari sepuluh bulan” tutur mahasiswa teknik mesin tersebut.
            Panitia penyelengga KMLI menetapkan  MOLIS Kaliurang Unisi adalah satu satunya pesrta lomba mobil listrik  dengan sistim android dan  batere litium prosfat. Batere tersebut telah dirangkai sendiri  menjadi mobil listrik dengan inovasi teknologi terbaik pada ajang tersebut. MOLIS dikonsep memang tidak hanya digunakan untuk lomba tapi digunakan untuk riset. Maka dari itu MOLIS akan dikembangkan menjadi riset-riset terbaru untuk Indonesia lebih baik.”Tujuan mobil listrik ini tidak untuk lomba saja tapi untuk riset jadi akan dikembangkan riset riset terbaru kami. Terus semangat berkarya untuk Indonesia,”tutur Haikal.