SEPUTAR PROFESI

"LPM PROFESI FTI UII Adakan Workshop Jurnalistik Sabtu (01/11)"

Untaian "Kata" PROFESI

Lembar berisikan berita milik PROFESI

SEPUTAR PROFESI

Pengrajin Gerabak sedang membakar karyanya agar kokoh.

Diskusi Bersama

Para Caleg (Calon Legislatif) KM FTI dalam acara Diskusi Bersama oleh LPM PROFESI

Pekan Taaruf FTI UII 2014

Suasana Pekan Taaruf (Pekta) 2014 di lingkungan FTI UII.

4/28/15

Izin yang Terganjal

Oleh: Nasrul Haqqi, Bahrul Ilmi

Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (FTI UII) baru-baru ini telah mengumumkan regulasi baru yang dibuat oleh Dekanat, peraturan tersebut berisi tentang kehadiran perkuliahan bagi mahasiswa FTI UII. Peraturan ini mulai berlaku pada awal semester genap Tahun Akademik 2014/2015. Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FTI Akhmad M. Susilo berpendapat, maksud peraturan ini dibuat supaya mahasiswa bisa menjadi pribadi yang lebih jujur, dan bertujuan agar lulusan UII adalah para mahasiswa yang mempunyai akhlak yang baik di dalam kehidupan bermasyarakat maupun dunia kerja. Salah satu di antara beberapa peraturan tersebut berbunyi, setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan kuliah minimal 75% dari kegiatan yang dilaksanakan.

Peraturan ini sebenarnya adalah peraturan yang sudah lama dibentuk oleh pihak universitas yang tertuang dalam Peraturan UII No. 04/PU/REK/BPA/2014 tentang Peraturan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Program Strata 1 (S1), Bab VI Pasal 10 ayat 8, yang dasarnya dari peraturan DIKTI. “Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan minimal 75%. Bunyinya cuma seperti itu yang peraturan dari universitas,” jelas Hendra selaku Kepala Jurusan Teknik Elektro. Menurut Hendra, terdapat beberapa poin yang telah tercantum di dalam peraturan dekan tersebut. Pertama mengenai masalah ketidakhadiran mahasiswa dalam kegiatan kuliah sebanyak-banyaknya 25% dari seluruh kegiatan kuliah yang diikuti. Ketidakhadiran itu boleh dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk izin kegiatan di luar kegiatan kemahasiswaan dengan ketentuan tidak memerlukan banyak waktu. Kemudian dekanat juga membuat peraturan mengenai izin tertentu yang masih diperbolehkan dengan ketentuan memerlukan waktu yang lama seperti Kerja Praktek (KP), izin dengan kasus khusus seperti sakit. Selanjutnya izin dari institusi dengan surat penugasan minimal dari jurusan termasuk izin yang masih diperbolehkan. Terakhir, mengenai tabrakan jadwal kegiatan kuliah. Hendra juga berpendapat terkait izin tabrakan jadwal kuliah, seharusnya dosen mempunyai inisiatif untuk mengecek siapa saja mahasiswa yang mempunyai tabrakan jadwal kegiatan kuliah.

Ada beberapa alasan dibuatnya peraturan ini. Pertama, untuk meningkatakan kualitas dalam pembelajaran, sehingga diharapkan setiap mahasiswa mendapatkan materi yang sama dalam kelas tersebut tanpa adanya ketidakhadiran. Selain iu juga guna menigkatkan hubungan antara dosen dan mahasiswa agar mahasiswa dapat lebih memahami materi. Selain itu, menurut Akhmad M. Susilo, peraturan ini dibuat karena hilangnya kepercayaan dari dosen terhadap mahasiswanya. Pasalnya ada sebagian mahasiswa yang memanfaatkan kelonggaran dari peraturan yang sebelumnya, seperti memalsukan surat dari dokter, menitip absen dan sebagainya. Ia juga menjelaskan masalah seperti ini sudah sering terjadi, ujung-ujungnya akan menyusahkan dosen yang bersangkutan. Kemudian mahasiswa meminta keringan dosen untuk mengikuti ujian, mengingat sanksi dari ketidakhadiran lebih dari 25% adalah tidak boleh mengikuti ujian akhir.

Tidak adanya surat penugasan —minimal dari prodi bagi mahasiswa yang akan melaksanakan tugas perkuliahan, maupun kegiatan di luar kuliah juga akan mendapatkan sanksi, yakni dianggap tidak hadir pada kegiatan kuliah. Dampaknya menambah jumlah presentase ketidakhadiran, yang kemudian mengakibatkan mahasiswa tersebut tidak bisa mengikuti ujian. Sanksi juga berlaku bagi dosen yang melanggar peraturan ini. Bagi siapa saja dosen yang memberikan izin kepada mahasiswa dengan alasan yang tidak terdapat dalam peraturan maka akan mendapatkan berapa tahapan sanksi. Tahap pertama, apabila dosen melanggar satu kali akan diberikan teguran secara lisan. Sanksi ini akan terus meningkat tergantung berapa banyak pelanggaran yang dilakukan sang dosen. Apabila dosen telah melakukan beberapa kali pelanggaran dan sudah ditegur namun masih tetap melakukan pelanggaran, sanksi  paling berat adalah pencabutan sertifikat dosen oleh pihak yang berwenang.

Peraturan dekan ini juga akan berimbas terhadap kegiatan mahasiswa dalam berorganisasi. Pradyaksa, mahasiswa salah satu prodi di FTI UII berpendapat, peraturan ini akan berdampak negatif bagi mahasiswa Angkatan 2013. Menurutnya, semester ini adalah masa yang produktif bagi mereka untuk berorganisasi. Pradyaksa juga mengusulkan, aturan tersebut seharusnya lebih dikhususkan kepada Angkatan 2014, karena ini akan lebih efektif untuk mendukung peraturan DIKTI bagi mahasiswa angkatan 2014 agar dapat lulus tepat waktu, maksimal lima tahun. Peraturan yang cukup merugikan bagi mahasiswa yang berorganisasi adalah penggantian kuliah yang dilakukan oleh dosen pada hari-hari dimana itu biasanya digunakan untuk berorganisasi. Pasalnya pada peraturan yang dituliskan, penggantian jadwal kuliah harus dihadiri oleh mahasiswa yang bersangkutan. Izin hanya diberikan kepada mereka yang jadwal kuliahnya bentrok dengan kuliah lain, ataupun mendapatkan penugasan dari institusi. Sedangkan penggantian jadwal kuliah biasanya dilakukan pada hari libur, dan bagi mahasiswa yang berorganisasi, hari libur adalah hari mereka untuk melakukan rapat-rapat acara, karena pada hari-hari biasa adalah kewajiban mereka untuk kuliah.

Akhmad menjelaskan, peraturan dekan memang hak dekan untuk membuat peraturan itu, tetapi mengenai masalah penggantian jadawal kuliah yang dilakukan oleh dosen untuk tidak diwajibkan. Menurut Ketua LEM FTI ini pengganti kuliah hukumnya sunnah, yang diwajibkan adalah jadwal kuliah yang telah diinput pada masa pengisian Rencana Akademik Semester (RAS). Jika jadwal kuliah pengganti diwajibkan kehadirannya, ada beberapa dari hak mahasiswa yang dilanggar. Dia juga berpendapat untuk mengatasi penggantian jadwal dengan cara menggantikan dosen yang sedang berhalangan dengan dosen yang di khususkan untuk cadangan dan mempunyai kompetensi yang baik. Pradyaksa juga berharap supaya peraturan ini dikaji ulang, karena kegiatan-kegiatan di luar kampus seperti adanya kepanitiaan ini juga menambah kemampuan mahasisiwa dalam mengatur sebuah organisasi, yang pada akhirnya akan berguna pada dunia kerja. Semuanya kembali kepada mahasiswanya masing-masing, apakah dia akan melakukan kegiatan organisasi, atau hanya fokus pada kuliahnya. Kuliah bukan sistem pembelajaran yang memaksa kita hanya untuk belajar, tapi menyiapkan mahasiswa untuk dapat terjun ke masyarakat. Jika mahasiswanya saja merasa dibatasi dalam menjalankan organisasi bagaimana mahasiswa akan siap terjun ke masyarakat dan dunia kerja.