SEPUTAR PROFESI

"LPM PROFESI FTI UII Adakan Workshop Jurnalistik Sabtu (01/11)"

Untaian "Kata" PROFESI

Lembar berisikan berita milik PROFESI

SEPUTAR PROFESI

Pengrajin Gerabak sedang membakar karyanya agar kokoh.

Diskusi Bersama

Para Caleg (Calon Legislatif) KM FTI dalam acara Diskusi Bersama oleh LPM PROFESI

Pekan Taaruf FTI UII 2014

Suasana Pekan Taaruf (Pekta) 2014 di lingkungan FTI UII.

4/30/15

CEPT; Ujian Wajib Mahasiswa UII

Oleh: Nisa, Fanya

“Ini adalah proses pembelajaran. Jangan ini dianggap sebagai ujian untuk menghambat kelulusan”

Universitas Islam Indonesia menuntut mahasiswanya untuk memiliki kompetensi tertentu dalam bahasa inggris. Kualitas kompetensi dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi atau lembaga penguji manapun. Namun kini sertifikasi tersebut harus dilakukan melalui Certificate of English Proficiency Test (CEPT) yang dikeluarkan oleh CILACS UII. Level minimal bagi mahasiswa untuk dapat dinyatakan lulus CEPT adalah nilai 422, sehingga mereka berhak mengikuti ujian pendadaran.
Kebebasan mahasiswa memilih lembaga penguji memberikan celah terjadinya penyalahgunaan. Kurang lebih seratus mahasiswa dilaporkan telah teridentifikasi melakukan pemalsuan sertifikat pada tahun 2014. Atas dasar inilah UII mewajibkan sertifikasi dilakukan di CILACS sebagai satu-satunya lembaga yang mampu dikendalikan secara langsung oleh pihak universitas.
CEPT sebagai alat penguji kompetensi bahasa inggris resmi yang dikeluarkan oleh CILACS menampilkan kondisi normal dalam setiap tes. Namun banyak mahasiswa yang mengaku kurang mendapatkan fasilitas yang memadai, misalnya terdengar suara-suara bising dari luar sehingga mengganggu konsentrasi. Jarak antara kursi satu peserta dengan peserta lain juga teralu berhimpitan. Hal ini dianggap mengganggu kenyamanan dan kelancaran tes, terutama saat listening test.
Perihal fasilitas, diakui oleh Wakil Rektor I UII Ilya Fadjar Maharika, saat ini pihaknya sedang mengupayakan perbaikan fasilitas yang tindak lanjutnya pada Wakil Rektor II. Langkah ini sebagai bentuk keselarasan terhadap peraturan yang telah dibuat. “Yang jelas saat ini sedang diupayakan perbaikan fasilitas. Misalnya, CILACS akan dipindah ke kampus terpadu dengan investasi baru. Kami ingin sembodo juga, universitas punya CILACS dan kita perkuat CILACS supaya lebih bagus,” tambah Ilya. Meski demikian, Ilya yakin persepsi sulit masih tetap ada jika dibandingkan dengan institusi lain di luar yang tidak memiliki jaminan. Perbaikan fasilitas juga akan segera dilakukan dalam bentuk penambahan kelas di kampus terpadu agar tes dapat lebih sering dilaksanakan dan tidak harus dilakukan di CILACS pusat. Namun, semua itu butuh proses dan tidak dapat dilakukan secara instan.
Lebih jauh mengenai peraturan wajib lulus tes CEPT, Ilya menekankan bahwa ujian-ujian yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa merupakan proses pembelajaran, sehingga mahasiswa dituntut untuk mempersiapkan diri sejak awal karena ujian-ujian tersebut adalah proses belajar yang sifatnya mandiri.“Ini adalah proses pembelajaran, jangan dianggap sebagai ujian untuk menghambat kelulusan,” tutur Ilya. Ujian-ujian yang diadakan pihak universitas adalah dalam rangka membangun paradigma bahwa ujian sebagai proses pembelajaran (evaluation as learning process), bukan ujian atas proses pembelajaran (evaluation of learning process). “Jadi sebagai bagian dari proses pembelajaran itu sendiri. Ini yang harus betul-betul diingat mahasiswa. Jangan salahkan sistem, jangan mengutak-atik dispensasi ketika sudah diberi batas akhir waktu sebetulnya sudah 4 tahun disediakan.”

Sejauh ini UII telah menyediakan fasilitas yang mendukung proses pembelajaran, mata kuliah yang mendukung, dan beberapa prodi telah memiliki program khusus yang mendukung proses peningkatan kompetensi mahasiswa. “Edukasi tidak semua dicekoki, apalagi di perguruan tinggi,” ungkap Ilya di akhir pernyataannya.