Oleh:
Nisa, Fanya
“Ini
adalah proses pembelajaran. Jangan ini dianggap sebagai ujian untuk menghambat
kelulusan”
Universitas Islam Indonesia menuntut mahasiswanya
untuk memiliki kompetensi tertentu dalam bahasa inggris. Kualitas kompetensi
dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi atau lembaga penguji
manapun. Namun kini sertifikasi tersebut harus dilakukan melalui Certificate
of English Proficiency Test (CEPT) yang dikeluarkan oleh CILACS UII. Level
minimal bagi mahasiswa untuk dapat dinyatakan lulus CEPT adalah nilai 422,
sehingga mereka berhak mengikuti ujian pendadaran.
Kebebasan mahasiswa memilih lembaga penguji
memberikan celah terjadinya penyalahgunaan. Kurang lebih seratus mahasiswa
dilaporkan telah teridentifikasi melakukan pemalsuan sertifikat pada tahun
2014. Atas dasar inilah UII mewajibkan sertifikasi dilakukan di CILACS sebagai
satu-satunya lembaga yang mampu dikendalikan secara langsung oleh pihak
universitas.
CEPT sebagai alat penguji kompetensi bahasa
inggris resmi yang dikeluarkan oleh CILACS menampilkan kondisi normal dalam
setiap tes. Namun banyak mahasiswa yang mengaku kurang mendapatkan fasilitas
yang memadai, misalnya terdengar suara-suara bising dari luar sehingga
mengganggu konsentrasi. Jarak antara kursi satu peserta dengan peserta lain
juga teralu berhimpitan. Hal ini dianggap mengganggu kenyamanan dan kelancaran
tes, terutama saat listening test.
Perihal fasilitas, diakui oleh Wakil Rektor I UII
Ilya Fadjar Maharika, saat ini pihaknya sedang mengupayakan perbaikan fasilitas
yang tindak lanjutnya pada Wakil Rektor II. Langkah ini sebagai bentuk
keselarasan terhadap peraturan yang telah dibuat. “Yang jelas saat ini sedang
diupayakan perbaikan fasilitas. Misalnya, CILACS akan dipindah ke kampus
terpadu dengan investasi baru. Kami ingin sembodo
juga, universitas punya CILACS dan kita perkuat CILACS supaya lebih bagus,” tambah
Ilya. Meski demikian, Ilya yakin persepsi sulit masih tetap ada jika
dibandingkan dengan institusi lain di luar yang tidak memiliki jaminan.
Perbaikan fasilitas juga akan segera dilakukan dalam bentuk penambahan kelas di
kampus terpadu agar tes dapat lebih sering dilaksanakan dan tidak harus
dilakukan di CILACS pusat. Namun, semua itu butuh proses dan tidak dapat dilakukan
secara instan.
Lebih jauh mengenai peraturan wajib lulus tes
CEPT, Ilya menekankan bahwa ujian-ujian yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa
merupakan proses pembelajaran, sehingga mahasiswa dituntut untuk mempersiapkan
diri sejak awal karena ujian-ujian tersebut adalah proses belajar yang sifatnya
mandiri.“Ini adalah proses pembelajaran, jangan dianggap sebagai ujian untuk
menghambat kelulusan,” tutur Ilya. Ujian-ujian yang diadakan pihak universitas
adalah dalam rangka membangun paradigma bahwa ujian sebagai proses pembelajaran
(evaluation as learning process),
bukan ujian atas proses pembelajaran (evaluation of learning process).
“Jadi sebagai bagian dari proses pembelajaran itu sendiri. Ini yang harus
betul-betul diingat mahasiswa. Jangan salahkan sistem, jangan mengutak-atik
dispensasi ketika sudah diberi batas akhir waktu sebetulnya sudah 4 tahun
disediakan.”
Sejauh ini UII telah menyediakan fasilitas yang
mendukung proses pembelajaran, mata kuliah yang mendukung, dan beberapa prodi
telah memiliki program khusus yang mendukung proses peningkatan kompetensi
mahasiswa. “Edukasi tidak semua dicekoki, apalagi di perguruan tinggi,” ungkap
Ilya di akhir pernyataannya.