11/16/15

TOLAK SAJA ITU


oleh: Tantowi Alwi 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan seperti habis tenaga setelah digempur kanan-kiri oleh pihak-pihak yang dianggap takut akan keberadaan KPK. Melembeknya KPK bukan akibat kinerja internal. Imbas kriminalisasi terhadap pimpinan KPK lewat kasus rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan cukup membuat lembaga ini terseok-seok. Ditambah lagi dengan diajukannya draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh sejumlah anggota DPR RI yang disinyalir akan melemahkan KPK.
                Setidaknya, terdapat lima poin di dalam draft usulan perubahan yang menjadi perhatian publik. Pertama, umur KPK dibatasi hanya 12 tahun sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) resmi diundangkan. Kedua, KPK tak berwenang melakukan penuntutan. Ketiga, KPK hanya menangani kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50.000.000.000. Keempat, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dengan izin dari ketua pengadilan negeri. Kelima, KPK tidak memiliki penuntut sendiri. Poin-poin tersebut menuai kritik. Publik dibuat bingung, dasar rasional apa yang menjadi landasan DPR mengajukan draft tersebut.
                Habis digempur, digembosi pula. Stigma itulah yang cocok menggambarkan kondisi KPK saat ini. KPK yang power-nya istimewa akan seperti macan “ompong” bila usulan perubahan tersebut resmi diketok palu. KPK sudah bertaring walaupun sudah berkali-kali dikriminalisasi. Jadi untuk apa lagi RUU tentang KPK ini.
                Terkait kisruh ini DPR berkilah, draft RUU tidak untuk melemahkan KPK malah untuk memperkuat KPK. Hal ini dianggap tidak masuk akal. Apakah benar RUU KPK untuk menguatkan KPK? ada kesan bahwa DPR “mengamputasi” kekuatan KPK. Beberapa poin tersebut sudah secara eksplisit untuk melemahkan KPK sebagai institusi yang memberantas korupsi di Indonesia. Bahkan Pakar Hukum menganggap DPR takut bersinggungan dengan KPK. Menoleh ke belakang memang KPK selalu berhasil menyentuh petinggi di negeri ini yang selama ini tak pernah tersentuh. Kalau memang iya dibalik pengajuan draft RUU KPK ada kepentingan agar tidak tersentuh oleh KPK. Lalu kemana semangat untuk memberantas korupsi di negeri ini?
                Memerangi korupsi harus dilanjutkan lantaran perilaku pejabat dan politikus belum bersih benar dari wajah buruk korupsi. Dengan adanya RUU tentang KPK ini, mereka malah hendak melemahkan komisi antirasuah itu. Padahal Kasus Dewie Limpo, Gatot Pujo Nugroho, dan kasus-kasus lain merupakan representasi kondisi pejabat dan politikus saat ini.
                Hentikan RUU tentang KPK. Sekali kita membiarkan KPK “diamputasi” artinya kita membiarkan koruptor yang menang. Presiden Joko Widodo harus tanggap dengan sinyal mengerikan ini. Menolak RUU tentang KPK adalah keputusan yang tepat. Rakyat Indonesia masih mempercayai KPK sebagai lembaga yang terpercaya dalam memberantas korupsi. Jadi, tunggu apa lagi Pak Presiden? tolak saja itu.

0 comments: