SEPUTAR PROFESI

"LPM PROFESI FTI UII Adakan Workshop Jurnalistik Sabtu (01/11)"

Untaian "Kata" PROFESI

Lembar berisikan berita milik PROFESI

SEPUTAR PROFESI

Pengrajin Gerabak sedang membakar karyanya agar kokoh.

Diskusi Bersama

Para Caleg (Calon Legislatif) KM FTI dalam acara Diskusi Bersama oleh LPM PROFESI

Pekan Taaruf FTI UII 2014

Suasana Pekan Taaruf (Pekta) 2014 di lingkungan FTI UII.

4/30/15

CEPT; Ujian Wajib Mahasiswa UII

Oleh: Nisa, Fanya

“Ini adalah proses pembelajaran. Jangan ini dianggap sebagai ujian untuk menghambat kelulusan”

Universitas Islam Indonesia menuntut mahasiswanya untuk memiliki kompetensi tertentu dalam bahasa inggris. Kualitas kompetensi dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi atau lembaga penguji manapun. Namun kini sertifikasi tersebut harus dilakukan melalui Certificate of English Proficiency Test (CEPT) yang dikeluarkan oleh CILACS UII. Level minimal bagi mahasiswa untuk dapat dinyatakan lulus CEPT adalah nilai 422, sehingga mereka berhak mengikuti ujian pendadaran.
Kebebasan mahasiswa memilih lembaga penguji memberikan celah terjadinya penyalahgunaan. Kurang lebih seratus mahasiswa dilaporkan telah teridentifikasi melakukan pemalsuan sertifikat pada tahun 2014. Atas dasar inilah UII mewajibkan sertifikasi dilakukan di CILACS sebagai satu-satunya lembaga yang mampu dikendalikan secara langsung oleh pihak universitas.
CEPT sebagai alat penguji kompetensi bahasa inggris resmi yang dikeluarkan oleh CILACS menampilkan kondisi normal dalam setiap tes. Namun banyak mahasiswa yang mengaku kurang mendapatkan fasilitas yang memadai, misalnya terdengar suara-suara bising dari luar sehingga mengganggu konsentrasi. Jarak antara kursi satu peserta dengan peserta lain juga teralu berhimpitan. Hal ini dianggap mengganggu kenyamanan dan kelancaran tes, terutama saat listening test.
Perihal fasilitas, diakui oleh Wakil Rektor I UII Ilya Fadjar Maharika, saat ini pihaknya sedang mengupayakan perbaikan fasilitas yang tindak lanjutnya pada Wakil Rektor II. Langkah ini sebagai bentuk keselarasan terhadap peraturan yang telah dibuat. “Yang jelas saat ini sedang diupayakan perbaikan fasilitas. Misalnya, CILACS akan dipindah ke kampus terpadu dengan investasi baru. Kami ingin sembodo juga, universitas punya CILACS dan kita perkuat CILACS supaya lebih bagus,” tambah Ilya. Meski demikian, Ilya yakin persepsi sulit masih tetap ada jika dibandingkan dengan institusi lain di luar yang tidak memiliki jaminan. Perbaikan fasilitas juga akan segera dilakukan dalam bentuk penambahan kelas di kampus terpadu agar tes dapat lebih sering dilaksanakan dan tidak harus dilakukan di CILACS pusat. Namun, semua itu butuh proses dan tidak dapat dilakukan secara instan.
Lebih jauh mengenai peraturan wajib lulus tes CEPT, Ilya menekankan bahwa ujian-ujian yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa merupakan proses pembelajaran, sehingga mahasiswa dituntut untuk mempersiapkan diri sejak awal karena ujian-ujian tersebut adalah proses belajar yang sifatnya mandiri.“Ini adalah proses pembelajaran, jangan dianggap sebagai ujian untuk menghambat kelulusan,” tutur Ilya. Ujian-ujian yang diadakan pihak universitas adalah dalam rangka membangun paradigma bahwa ujian sebagai proses pembelajaran (evaluation as learning process), bukan ujian atas proses pembelajaran (evaluation of learning process). “Jadi sebagai bagian dari proses pembelajaran itu sendiri. Ini yang harus betul-betul diingat mahasiswa. Jangan salahkan sistem, jangan mengutak-atik dispensasi ketika sudah diberi batas akhir waktu sebetulnya sudah 4 tahun disediakan.”

Sejauh ini UII telah menyediakan fasilitas yang mendukung proses pembelajaran, mata kuliah yang mendukung, dan beberapa prodi telah memiliki program khusus yang mendukung proses peningkatan kompetensi mahasiswa. “Edukasi tidak semua dicekoki, apalagi di perguruan tinggi,” ungkap Ilya di akhir pernyataannya.

4/28/15

Izin yang Terganjal

Oleh: Nasrul Haqqi, Bahrul Ilmi

Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (FTI UII) baru-baru ini telah mengumumkan regulasi baru yang dibuat oleh Dekanat, peraturan tersebut berisi tentang kehadiran perkuliahan bagi mahasiswa FTI UII. Peraturan ini mulai berlaku pada awal semester genap Tahun Akademik 2014/2015. Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FTI Akhmad M. Susilo berpendapat, maksud peraturan ini dibuat supaya mahasiswa bisa menjadi pribadi yang lebih jujur, dan bertujuan agar lulusan UII adalah para mahasiswa yang mempunyai akhlak yang baik di dalam kehidupan bermasyarakat maupun dunia kerja. Salah satu di antara beberapa peraturan tersebut berbunyi, setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan kuliah minimal 75% dari kegiatan yang dilaksanakan.

Peraturan ini sebenarnya adalah peraturan yang sudah lama dibentuk oleh pihak universitas yang tertuang dalam Peraturan UII No. 04/PU/REK/BPA/2014 tentang Peraturan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Program Strata 1 (S1), Bab VI Pasal 10 ayat 8, yang dasarnya dari peraturan DIKTI. “Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan minimal 75%. Bunyinya cuma seperti itu yang peraturan dari universitas,” jelas Hendra selaku Kepala Jurusan Teknik Elektro. Menurut Hendra, terdapat beberapa poin yang telah tercantum di dalam peraturan dekan tersebut. Pertama mengenai masalah ketidakhadiran mahasiswa dalam kegiatan kuliah sebanyak-banyaknya 25% dari seluruh kegiatan kuliah yang diikuti. Ketidakhadiran itu boleh dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk izin kegiatan di luar kegiatan kemahasiswaan dengan ketentuan tidak memerlukan banyak waktu. Kemudian dekanat juga membuat peraturan mengenai izin tertentu yang masih diperbolehkan dengan ketentuan memerlukan waktu yang lama seperti Kerja Praktek (KP), izin dengan kasus khusus seperti sakit. Selanjutnya izin dari institusi dengan surat penugasan minimal dari jurusan termasuk izin yang masih diperbolehkan. Terakhir, mengenai tabrakan jadwal kegiatan kuliah. Hendra juga berpendapat terkait izin tabrakan jadwal kuliah, seharusnya dosen mempunyai inisiatif untuk mengecek siapa saja mahasiswa yang mempunyai tabrakan jadwal kegiatan kuliah.

Ada beberapa alasan dibuatnya peraturan ini. Pertama, untuk meningkatakan kualitas dalam pembelajaran, sehingga diharapkan setiap mahasiswa mendapatkan materi yang sama dalam kelas tersebut tanpa adanya ketidakhadiran. Selain iu juga guna menigkatkan hubungan antara dosen dan mahasiswa agar mahasiswa dapat lebih memahami materi. Selain itu, menurut Akhmad M. Susilo, peraturan ini dibuat karena hilangnya kepercayaan dari dosen terhadap mahasiswanya. Pasalnya ada sebagian mahasiswa yang memanfaatkan kelonggaran dari peraturan yang sebelumnya, seperti memalsukan surat dari dokter, menitip absen dan sebagainya. Ia juga menjelaskan masalah seperti ini sudah sering terjadi, ujung-ujungnya akan menyusahkan dosen yang bersangkutan. Kemudian mahasiswa meminta keringan dosen untuk mengikuti ujian, mengingat sanksi dari ketidakhadiran lebih dari 25% adalah tidak boleh mengikuti ujian akhir.

Tidak adanya surat penugasan —minimal dari prodi bagi mahasiswa yang akan melaksanakan tugas perkuliahan, maupun kegiatan di luar kuliah juga akan mendapatkan sanksi, yakni dianggap tidak hadir pada kegiatan kuliah. Dampaknya menambah jumlah presentase ketidakhadiran, yang kemudian mengakibatkan mahasiswa tersebut tidak bisa mengikuti ujian. Sanksi juga berlaku bagi dosen yang melanggar peraturan ini. Bagi siapa saja dosen yang memberikan izin kepada mahasiswa dengan alasan yang tidak terdapat dalam peraturan maka akan mendapatkan berapa tahapan sanksi. Tahap pertama, apabila dosen melanggar satu kali akan diberikan teguran secara lisan. Sanksi ini akan terus meningkat tergantung berapa banyak pelanggaran yang dilakukan sang dosen. Apabila dosen telah melakukan beberapa kali pelanggaran dan sudah ditegur namun masih tetap melakukan pelanggaran, sanksi  paling berat adalah pencabutan sertifikat dosen oleh pihak yang berwenang.

Peraturan dekan ini juga akan berimbas terhadap kegiatan mahasiswa dalam berorganisasi. Pradyaksa, mahasiswa salah satu prodi di FTI UII berpendapat, peraturan ini akan berdampak negatif bagi mahasiswa Angkatan 2013. Menurutnya, semester ini adalah masa yang produktif bagi mereka untuk berorganisasi. Pradyaksa juga mengusulkan, aturan tersebut seharusnya lebih dikhususkan kepada Angkatan 2014, karena ini akan lebih efektif untuk mendukung peraturan DIKTI bagi mahasiswa angkatan 2014 agar dapat lulus tepat waktu, maksimal lima tahun. Peraturan yang cukup merugikan bagi mahasiswa yang berorganisasi adalah penggantian kuliah yang dilakukan oleh dosen pada hari-hari dimana itu biasanya digunakan untuk berorganisasi. Pasalnya pada peraturan yang dituliskan, penggantian jadwal kuliah harus dihadiri oleh mahasiswa yang bersangkutan. Izin hanya diberikan kepada mereka yang jadwal kuliahnya bentrok dengan kuliah lain, ataupun mendapatkan penugasan dari institusi. Sedangkan penggantian jadwal kuliah biasanya dilakukan pada hari libur, dan bagi mahasiswa yang berorganisasi, hari libur adalah hari mereka untuk melakukan rapat-rapat acara, karena pada hari-hari biasa adalah kewajiban mereka untuk kuliah.

Akhmad menjelaskan, peraturan dekan memang hak dekan untuk membuat peraturan itu, tetapi mengenai masalah penggantian jadawal kuliah yang dilakukan oleh dosen untuk tidak diwajibkan. Menurut Ketua LEM FTI ini pengganti kuliah hukumnya sunnah, yang diwajibkan adalah jadwal kuliah yang telah diinput pada masa pengisian Rencana Akademik Semester (RAS). Jika jadwal kuliah pengganti diwajibkan kehadirannya, ada beberapa dari hak mahasiswa yang dilanggar. Dia juga berpendapat untuk mengatasi penggantian jadwal dengan cara menggantikan dosen yang sedang berhalangan dengan dosen yang di khususkan untuk cadangan dan mempunyai kompetensi yang baik. Pradyaksa juga berharap supaya peraturan ini dikaji ulang, karena kegiatan-kegiatan di luar kampus seperti adanya kepanitiaan ini juga menambah kemampuan mahasisiwa dalam mengatur sebuah organisasi, yang pada akhirnya akan berguna pada dunia kerja. Semuanya kembali kepada mahasiswanya masing-masing, apakah dia akan melakukan kegiatan organisasi, atau hanya fokus pada kuliahnya. Kuliah bukan sistem pembelajaran yang memaksa kita hanya untuk belajar, tapi menyiapkan mahasiswa untuk dapat terjun ke masyarakat. Jika mahasiswanya saja merasa dibatasi dalam menjalankan organisasi bagaimana mahasiswa akan siap terjun ke masyarakat dan dunia kerja.

3/13/15

Siaran Pers Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)

Siaran Pers
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
(Mengecam Ancaman Pelarangan dan Pembubaran Pemutaran Film Senyap oleh Ormas Islam di Yogyakarta)

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menyayangkan maraknya tindakan dikriminatif berlatarbelakang sentimen keagamaan dan pengungkapan fakta sejarah di wilayah akademis. Sentimen tersebut kerap dilakukan oleh organisasi masyarakat tertentu. Sebagaimana yang terjadi kemarin, gerombolan Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) dan Forum Umat Islam (FUI) melakukan ancaman pembubaran secara paksa terhadap diskusi publik yang digelar LPM Rhetor, Rabu (11/3), di Gedung Student Center UIN Sunan Klijaga Yogyakarta. Kegiatan pemutaran film dan diskusi terbuka tersebut bekerjasama dengan front gabungan organisasi mahasiswa yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI, PPMI, IMM, FMN, Pemuda Pembebasan, dan LPM Arena.

Senyap merupakan film yang merangkum mengenai patahan sejarah ketika Suharto meraih kekuasaan dengan melakukan pelanggaran HAM berat, yaitu tumpes kelor dalam tragedi pembantaian massal 1965. Sedangkan hal kedua yang dilakukan Soeharto, membius dan meninabobokkan kesadaran kritis masyarakat Indonesia selama 32 tahun.  Hal tersebut juga berupa penyebaran halusinasi atau mitos bahwasanya komunis itu pembunuh oleh rezim orde baru. Dampaknya hingga kini efek pembodohan tersebut menyulut konflik horizontal yang tak kunjung padam.

Pasca pembantaian sipil secara membabi-buta 1965, memang keluarga korban dan penyintas harus memendam kebenaran dalam intimidasi, dipenjara dalam kesenyapan. Trauma, dendam, rasa ingin tahu yang kuat, dan kebenaran yang hingga kini masih dipenjara dalam luka dan teror. 
Mereka masih tidak tahu apa keselahan yang telah diperbuat sampai diklaim layak untuk dibunuh. Parahnya keluarga korban dan para penyintas masih mendapat stigma negatif, perlakuan diskriminatif, terlebih mereka harus bertahan hidup di sekitar para pembunuh keluarganya dan rekan dekatnya.

Atas dasar hal tersebut film Senyap layak menjadi salah satu rujukan bagi kalangan akademis untuk mengkaji jejak masa lalu bangsanya sendiri. Tentu terkait pembunuhan, penganiayaan,  perampasan harta benda, penghilangan orang secara paksa, perkosaan, dan sebagainya yang dilakukan di luar proses hukum. Hal tersebut menjadi penting agar penerus bangsa tak lagi dicekoki dengan sejarah fiksi buatan rezim orde baru.

Di sisi lain Komnas HAM, bekerja sama dengan Final Cut for Real dan jejaring Komnas HAM di seluruh Indonesia, justru yang menyelenggarakan Program Indonesia Menonton Film Senyap. Tujuannya yaitu memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, melalui ruang-ruang dialog antarwarga.

Sementara itu yang dilakukan oleh FAKI dan FUI, dapat memicu terjadinya tindakan diskriminatif yang lebih luas lagi serta menghilangkan semangat keberagaman di masyarakat. Ancaman dengan membawa massa tersebut, berupa pembatalan pemutaran film secara paksa. Hal tersebut tidak menunjukkan etika yang baik sebagai warga negara yang intelek dan berpikiran dewasa. 

Jika perbuatan serupa yang telah dilakukan oleh FAKI dan FUI terjadi kembali maka negara telah mewariskan praktik buruk sebagai upaya pembaruan dan hak untuk tahu terhadap ilmu pengetahuan. Pemerintah Indonesia tidak serius dalam menjalankan komitmen mengungkap kebenaran sisi kelam dari sejarah yang selama ini dibiaskan. Lebih dari itu negara telah abai terhadap hal warga sipil dalam menumbuhkembangkan budaya literasi melalui komunikasi dua arah dalam ruang akademis.

Terkait dengan beberapa masalah di atas, PPMI mendesak agar:
  1. Mengecam keras tindakan bar-bar dan intoleran FUI dan FAKI. Penyerangan yang mereka lakukan telah melanggar jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang menjadi hak setiap warga negara. Kekerasan berbasis intolerasi bukanlah sebuah tindakan yang mencerminkan sikap masyarakat terdidik. Melainkan sifat bar-bar haus kuasa yang menghancurkan kemajemukan bangsa Indonesia.
  2. Meminta agar aparat kepolisian, Polres Sleman khususnya untuk berperan lebih aktif memberikan perlindungan dan jaminan secara otonom terhadap personal dan ruang akademis, untuk melakukan pendidikan terhadap HAM melalui diskusi dan pemutaran Film Senyap. Melindungi dan tidak melakukan intervensi pula terhadap kegiatan lain yang menjadi tonggak bagi ilmu pengetahuan di Indonesia dengan membangun ruang dialog antar sesama. Seharusnya aparatus kepolisian melindungi kalangan akademis dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup kemajemukan bangsa.
  3. Menuntut Pemerintah Jokowi segera berkomitmen ulang dengan tegas untuk menyelesaikan secara tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang tak kunjung usai. Beberapa di antaranya ialah: Tragedi Pembantaian Massal 1965, Kerusuhan Mei, Tragedi Semanggi I dan II, Talang Sari, dan Peristiwa Tanjung Priok.
  4. Mendesak agar FUI dan FAKI meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Meminta maaf secara terbuka pula kepada penyelenggara pemutaran dan diskusi Film Senyap. Perlakuan FUI dan FAKI telah menyakiti hati dan rasa keadilan bagi korban yang selama bertahun-tahun berjuang memperoleh keadilan. Di sisi lain juga menebang hak untuk empati bagi seriap warga negara terhadap permasalahan sosial yang belum selesai tersebut.
  5. Komnas HAM bekerjasama dengan kepolisian segera melakukan segala tindakan penting untuk menghapuskan isu diskriminatif yang telah dikembangkan oleh FAKI dan FUI, maupun individu atau kelompok lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM dan kepolisian. Terlebih harus bertindak tegas terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh FAKI dan FUI.

Demikian pernyataan ini kami buat atas rasa solidaritas yang telah mengakar dalam diri kami. Mari berjejaring dan saling menguatkan,


Jember, 13 Maret 2015

Hormat kami,
Presidium PPMI
(Dieqy Hasbi Widhana, Abdus Somad, I Wayan Widyantara, Muchlis Choirul Anwar, Eka Puspa Sari, Achmad Ismail.)




Contact Person:
Abdus Somad (089 631 532717)
Dieqy Hasbi Widhana (0856 555 85321)
Muchlis Choirul Anwar (085 649 115 315)
Eka Puspa Sari (08781 666 9134)
Achmad Ismail (085 642 856 634)
I Wayan Widyantara (081 916 139 123)

2/7/15

Pembangunan Apartemen Mendapat Kecaman Keras Warga Gadingan

PROFESI/Tantowi “Spanduk penolakan pembangunan apartemen di jalan kaliurang km 11”

Modernisasi tidak harus ditandai dengan berdirinya apartemen – Priwantoro

                Ketenangan di desa Gadingan kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta membuat siapapun yang tinggal di sana pasti merasa tenteram dan nyaman. Suasana yang masih asri dan kental dengan pedesaan merupakan ciri kearifan lokal Yogyakarta. Masyarakatnya yang harmonis ditengah perbedaan dalam menganut agama membuat desa Gadingan mempresentasikan kedamaian dan toleransi yang sesungguhnya . Namun siapa sangka, dibalik kesederhanaan desa Gadingan ada sebuah “ancaman” yang dapat menghilangkan suasana pendesaan menjadi kemewahan dan semangat bergotong royong menjadi hidup yang individualis, itulah ketakutan yang nantinya dirasakan oleh warga Gadingan dengan adanya proyek pembangunan apartemen di desa mereka.
                PROFESI mencoba mencari informasi perihal banyaknya spanduk–spanduk berukuran besar dan kecil yang dipasang di sekitar daerah desa Gadingan yang salah satunya bertuliskan “SATU VISI SATU MISI, WARGA GADINGAN MENOLAK APARTEMEN, UNTUK KEARIFAN LOKAL.”
Oktober 2014, pihak investor yang akan memodali pembangunan apartemen melakukan sosialisasi ke desa Gadingan. Sosialisasi tersebut berupa pemberitahuan akan adanya pembangunan apartemen. Hanya saja, yang diundang ke sosialisasi cuma beberapa tokoh masyarakat sehingga sebagian masyarakat Gadingan tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai adanya sosialisasi proyek pembangunan apartemen. Setelah sosialisasi tersebut, beberapa tokoh masyarakat melakukan sosialisasi ulang ke warga desa Gadingan, dengan harapan masyarakat mengetahui semua informasi hasil sosialisasi. Namun, tanggapan warga Gadingan sedikit diluar perkiraan beberapa tokoh masyarakat desa Gadingan termasuk Bambang Kepala Dukuh desa Gadingan. ”Warga tiba-tiba menolak (pembangunan apartemen –red), kami dianggap kurang transparan,” Ujar Bambang ke PROFESI. Di akhir sosialisasi, warga meminta untuk bertemu langsung ke pihak investor terkait pembangunan apartemen di desa mereka. Akhirnya, Kepala Dukuh desa Gadingan mengakomodasi aspirasi warganya itu. Setelah adanya audiensi dengan pihak investor, apapun alasannya warga tetap menolak keras terhadap proyek pembangunan apartemen. “Mungkin karena ketakutan yang berlebihan tentang dampak lingkungan dan sosial, warga tidak mau mendengar penjelasan apapun, pokoknya menolak,” Lanjut Bambang saat ditemui di kantor kecamatan Ngaglik.
Penolakan warga Gadingan terhadap pembangunan apartemen didasari dampak lingkungan yang terjadi di sekitar apartemen khususnya di daerah Yogyakarta, dampak yang akan terjadi sangat kompleksitas contohnya dampak lingkungan dan sosial. “Dampak lingkungan ada limbah cair, padat dan gas serta ketersediaan air yang pasti berkurang,” Kata Priwantoro, salah satu warga Gadingan yang menolak proyek tersebut. Priwantoro juga mengatakan tradisi, kultur budaya dan etika dalam jangka panjang akan terpengaruh oleh adanya apartemen. “Sikap egoisme akan nampak di situ, wong ndeso itu kuncinya ngumpul, gotong royong, kebersamaan kita jangan sampai terganggu oleh adanya apartemen itu,” Tegas Priwantoro.
Perihal ketakutan warga dengan dampak lingkungan sekitar apartemen, pihak investor juga melakukan analisis dan disampaikan saat sosialisasi. Tetapi, warga tetap menolak dengan pemaparan para ahli lingkungan. Bahkan warga melakukan upaya penolakan sampai ke tingkat DPRD DIY untuk mendapatkan bantuan hukum. Tanggapan DPRD DIY cukup baik, mereka akan mengolah perkara tersebut secepatnya.

PROFESI/Tantowi “salah satu spanduk di depan rumah warga,
tepatnya di seberang rumah kepala dukuh Gadingan”
Pemasangan spanduk-spanduk juga salah satu upaya penolakan warga Gadingan. Dari  hasil pengamatan PROFESI, setidaknya ± 15 buah spanduk besar dan kecil yang dipasang di desa Gadingan. Biaya pembuatan spanduk merupakan dana patungan dari warga Gadingan. “Semua spanduk itu, murni swadaya dari warga Gadingan sendiri. Itulah bentuk kepedulian saudara-saudara saya,” Ungkap Priwantoro.
Warga Gadingan lebih senang tetap menjadi wong ndeso. Walaupun apartemen itu terbangun, warga tetap tidak menerima adanya apartemen tersebut. “Modernisasi tidak harus ditandai dengan berdirinya apartemen,” pungkas Priwantoro saat ditemui di rumahnya. (Oleh: Tantowi Alwi)

1/30/15

UII Mengawal KPK dan POLRI

FOTO: PROFESI/Tantowi “Mahasiswa UII kembali melakukan Aksi lanjutan dalam mengawal KPK dan POLRI”



Jumat (30/1/2015), Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melakukan aksi untuk mengawal dalam misi menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya (26/1).
                Berbeda dengan aksi sebelumnya, lokasi yang digunakan untuk menggelar aksi tersebut bertempat di depan Auditorium Kahar Muzakir UII. Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri Rektor UII Harsoyo dan Wakil Rektor III UII Abdul Jamil. Rektor UII juga membuat pernyataan secara resmi bahwa UII ikut mengawal dan ambil bagian terkait kriminalisasi dan politisasi di tubuh KPK dan POLRI.
                Terkait masalah tersebut, UII juga sudah menggugat ke Mahkamah Konstitusi namun ditolak. “UII sudah menggugat ke Mahkamah Konstitusi awal Januari berkaitan dengan KPK tapi gugatan kita ditolak,” Ungkap Jamil.
                Dalam aksi ini mahasiswa bergantian melakukan orasi. “Kami selalu mengawal kebobrokan moralitas, dari aksi kecil yang akan berdampak besar bagi Indonesia,”  orasi dari salah satu mahasiswa. Wakil Rektor III UII juga menyampaikan untuk kedepannya mahasiswa UII akan kembali melakukan aksi kembali apabila presiden belum juga bertindak tegas terkait masalah tersebut. UII juga akan mendatangkan langsung guru-guru besar UII dan meminta pendapat mereka diantaranya Mahfud MD dan Busyro Muqoddas serta melakukan kajian-kajian perihal persoalan bangsa ini.