Oleh: Yuniar Trias dan Febrian Amri
Rabu 31 Desember 2014
beredar surat pemberitahuan di lingkup FTI UII mengenai “FTI menjadi Kawasan
Bebas Asap Rokok”. Keputusan ini berlaku sejak 1 Februari 2015. Akan tetapi
pada realitanya masih ada mahasiswa yang
tidak mempedulikan peraturan yang diberlakukan di kawasan FTI UII.
Banyak argumentasi
mengenai ketidak konsistenan peraturan yang sudah berlaku ini. Alfian misalnya, mahasiswa dari jurusan Hukum
Islam angkatan 2014 ini mengatakan,
“walau
saya bukan perokok, setidaknya untuk pemberlakuan kawasan FTI UII bebas rokok
di berlakukan apabila FTI UII sudah menyediakan hak atas tempat untuk merokok
bagi perokok.”
Menurutnya apabila peraturan itu berlaku sejak bulan Februari 2015 itu memang
sudah keputusan terbaik yang dibuat FTI UII karena banyak mahasiswa yang tidak
suka asap rokok juga. Berbeda dengan pendapat Dio, mahasiswa Teknik Informatika
angkatan 2014 mengatakan bahwa dia sangat tidak setuju dengan keputusan
pemberlakuan larangan merokok di lingkungan FTI UII, karena pemberlakuan itu
dapat berjalan dengan baik apabila dari pihak FTI sendiri menyediakan tempat
untuk merokok bagi perokok yang ada d FTI UII. Dari dirinya sendiripun
memuncullkan argumentasi pro dan kontra,
“saya sebagai perokok, ada kontranya ada pronya. Kontranya kurang bebas, pronya
terlihat lebih tertib karena UII. Rokok kan juga hukumnya makruh”, Ucap Dio saat diwawancarai Profesi. Sebagian besar mahasiswa
FTI UII maupun yang tempat belajarnya di
kawasan FTI UII adalah perokok, sehingga sejak berlakunya peraturan itu para
perokok dapat merokok di tempat yang telah di sediakan oleh pihak FTI UII.
Dari pihak dekanat sendiri, Iman
Djati Widodo selaku kepala Dekan FTI UII mengatakan bahwa sebenarnya merokok di
lingkungan kampus memang tidak diperbolehkan, itu merupakan kebiasaan yang
haarus dirubah. Prinsip dari peraturan
itu sebenarnya adalah UII ingin lingkungannya bebas asap rokok. Tujuan dari
surat edaran keputusan kawasan FTI UII Bebas Asap Rokok adalah untuk melatih
diri untuk bersikap disiplin dan agar tidak mengganggu kenyamanan dari orang
lain. Keputusan kawasan bebas asap rokok dilingkungan FTI UII memang sudah
berjalan, akan tetapi masih banyak beberapa mahasiswa yang merokok di dalam gedung FTI
UII. Untuk penyediaan tempat bagi perokok yang aktif masih dalam proses
pengerjaan. “Sebetulnya kita sudah
putuskan, sebelum tempat itu jadi, sementara mahasiswa disediakan tempat di
pojokan pertigaan jalan menuju parkiran. Tempat itu lumayan luas, sebetulnya
disitu merupakan tempat merokok sementara. Kita sudah sosialisasikan ke satpam
dan seterusnya untuk mengarahkan kesana. Cuma disini harusnya sudah selesai,
pemborongnya mungkin belum bisa menyelesaikan. Kalau itu sudah selesai nanti
kita akan tegakkan, sekarangkan masih dalam tanda petik belum sepenuhnya
ditegakkan, bisa dikatakan seperti itu. Tapi begitu ini beres, kita tegakkan
betul.” Ujar Imam. Tidak hanya untuk
mahasiswa peraturan itu berlaku, melainkan untuk dosen dan para staff devisi di
lingkup kawasan FTI UII serta untuk penggunaan tempat yang disediakan untuk
merokok itu juga untuk mahasiswa, dosen, staff devisi serta pihak dekanat
sendiri.
Sanksi pemberlakuan
peraturan itu sendiri untuk mahasiswa adalah seperti halnya diperingatkan terlebih
dahulu untuk tidak merokok dikawasan FTI UII, walaupun itu di tempat bekas
smoking area. Apabila masih ada pelanggaran lagi, maka akan ada tindak lanjut
seperti peringatan keras serta pengambilan
kartu mahasiswa.
Sosialisasi dari pihak
dekan sehubungan dengan peraturan kawasan bebas arap rokok ini akan ditindak
lanjuti sesuai dengan tempat yang sudah disedikan oleh pihak FTI. Untuk sementra memang disediakan untuk
merokok disekitar area pertigaan menuju parkiran di dalam gedung FTI. Apabila
untuk tempat yang disediakan sebenarnya sudah selesai dalam pengerjaannya, maka
pihak FTI akan mensosialisasikan dan memulai dengan tindakan yang ketat akan
peraturan di kawasan FTI UII.





0 comments:
Post a Comment